Orang Tua Mahasiswa UI, Hasya, Menyerahkan Surat Dari Polisi Kepada Polda Untuk Membatalkan Statusnya Sebagai Tersangka

Direktur Perhubungan Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Latif Usman telah menyerahkan surat pembatalan kepada mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra yang diduga terlibat kecelakaan dengan pensiunan AKBP Eko Budi Wahono.

Surat itu diserahkan langsung oleh Latif Usman kepada ayah Hasia, Adi Syaputra, di Gedung Promotor Bulda Metro Jaya, Jumat (2/10/2023).

Latif menjelaskan, surat bernomor B/01/II/2023/LLJS itu utamanya berisi pencabutan status tersangka terhadap Hasiya Attaullah Syaputra dan pemulihan nama almarhum.

“Saya bertemu dengan keluarga almarhumah Hasiah dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan surat pencabutan status Atala Shaputra, tersangka yang meninggal dunia hari ini,” kata Latif.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasiya, Gita Paulina mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya.

Orang tua Hasia, Adi Syaputra dan Doi Severa Putri atau Ira, bertemu dengan Kompol Metro Gaya Fazil Imran dan Kompol Angkutan Metro Gaya Bulda Kumbs Latif Usman.

“Kami sangat mengapresiasi pertemuan ini,” kata Geeta.

Gita menjelaskan, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban melalui surat tersebut. “Setelah beberapa bulan, Hasya akhirnya mendapat kejelasan,” ujarnya.

Gita pun menyerahkan semua proses hukum yang menimpa Hasaya kepada polisi, termasuk laporan keluarga.

“Saya serahkan kepada polisi untuk hal lain dan saya yakin mereka akan memberikan tindakan terbaik untuk kasus ini,” katanya.

Polda Metro Jaya membebaskan status tersangka yang sebelumnya ditahan oleh mendiang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MHasya Attalah Syaputra, dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022.

Pada Senin (2/6/2023), Direktur Humas Metro Bulda Jaya Kumbis Trunuyudu, ICE BSD, Kabupaten Tangerang, langsung mengeluarkan penangguhan status tersangka.

“Pertama, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Prosedur Operasional Penyidikan Hukum Pidana, Pasal 1 Ayat 20 Penghapusan Ketetapan Status Almarhum dengan Keluaran Dokumen Peraturan Penghapusan Status Tersangka,” kata Trounuyudu dalam kasus yang dijelaskan dalam siaran pers.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencoreng nama baik mendiang Hasya.

“Kedua, mengembalikan reputasi baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, saat tim pencari fakta menyelidiki jaksa khusus, tersangka dilucuti identitasnya.

“Setelah dilanjutkan dengan kejadian khusus yang disaksikan oleh semua pihak berwenang pada tanggal 2 Februari 2023, prosedur identifikasi dan tahapan lain dari kejadian tersebut “.

Bulda Metro Jaya telah meminta maaf atas kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasiya Attaullah.

Pada Senin (2 Juni 2023) bertempat di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Direktur Humas Kombes Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu menyampaikan permintaan maaf. Sebelumnya, dia juga melaporkan evaluasi yang dilakukan oleh Paulda Metro Jaya.

“Untuk itu kami Bulda Metro Jaya mohon maaf atas ketidaksesuaian tersebut. Tindakan yang kami lakukan adalah menetapkan kasus perdata,” ujarnya.

Trunouyodu berbicara secara rinci tentang berapa lama dan berapa lama kelompoknya melakukan investigasi dan pemantauan.

Trunuyodu mengatakan, “Dengan rendah hati, perkenankan saya menyampaikan beberapa hal terkait temuan tim monitoring, support dan evaluasi. Sehubungan dengan musibah yang menimpa Rahmat Hsya dalam kecelakaan lalu lintas, kata Trunuyodu di arah Metro Gaya Kapolres Trunuyodu mengatakan.

Setelah mendengar berbagai masukan, Kapolda Metro Jaya menginstruksikan tim pendukung dan evaluasinya untuk segera merespon.

Sementara itu, sejumlah penyidik ​​yang menangani kasus tersebut dinilai telah melanggar disiplin atau etika profesi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang Kode Etik terhadap penyidik ​​saat ini sedang berlangsung.

“Kata mantan penyidik ​​itu divonis sidang kode etik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Trunuyudu mengatakan, tim internal Polda Metro Jaya menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kecelakaan yang berujung tewasnya mahasiswa UI Hasya itu.

Terkait hal ini, Trunoyodo tidak bisa berkomentar lebih jauh. Trunuyudu mengaku pihaknya masih menunggu keputusan komite etik untuk menjatuhkan sanksi kepada masing-masing.

“(Untuk pelanggaran) iya. Ada konsekuensi secara internal kepada tim. Tentu sanksinya ditentukan melalui mekanisme sidang Code of Conduct,” ujarnya.