Polisi Menangkap Pria Itu Dengan Tujuan Menyimpan Dolar Di Bank Milik Negara

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran uang dolar palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya telah menetapkan seorang berinisial YH sebagai tersangka. Dia adalah pemilik uang palsu.

Trunuyudu mengatakan, Jumat (10/2/2023), “Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial YH. Sedangkan Y masih berstatus saksi.”

Dia menjelaskan, YH menginstruksikan Y untuk menyetor dolar AS ke bank. Kemudian, pada 11 Oktober 2022, Pak Y mengunjungi bank milik negara cabang Bekasi di Jawa Barat.

“Kasir dan pelanggan membuka kotak stainless steel dengan dolar di dalamnya,” katanya.

Trunuyudu menjelaskan, teller bank menggunakan mesin pendeteksi mata uang asing untuk menghitung jumlah dolar tagihan. Namun, dari 100 uang kertas yang diperiksa, hanya satu yang dipastikan asli.

“Keaslian sisanya dipertanyakan,” katanya.

Trunuyudu menjelaskan bahwa bank membutuhkan waktu untuk memeriksa seluruh uang dolar, berjumlah 108.668 lembar $100. Faktanya, hanya 49 transkrip yang diverifikasi.

“Kecurigaan terhadap 108.619 dokumen sisanya dikonfirmasi melalui verifikasi bank,” katanya.

Tronuyudu menjelaskan, pelanggan menelepon Y pada 26 Januari 2023. Sementara itu, pihak bank juga melapor ke Polres Metro Bekasi.

Dalam kasus ini, 49 riyal dan 198.619 USD disita, yang diduga palsu.

Untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, YP dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 244 KUHP.

“Proses ini masih berjalan. Keterangan tersangka masih kami dalami,” kata Trunuyudu.